
Putusan Adalah Sekumpulan Cerita dan Hal Remeh Temeh Lainnya
Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukan bukti-bukti lain, kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Termohon untuk mengajukan bukti-buktinya, namun atas kesempatan tersebut Termohon menyatakan tidak akan mengajukan alat bukti apapun; Bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan yang pada pokoknya tetap pada dalil permohonan serta repliknya, sedangkan Termohon
