
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan Segala Persoalannya
UU No. 16 Tahun 2019 menaikkan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun. Sekilas, angka ini terdengar seperti solusi konkret. Tapi begitu kita menengok kondisi di lapangan, aturan ini rasanya hanya sebagai upaya mengobati gejala, bukan menyembuhkan sumber penyakitnya. Kegagalan logika sistemik yang berpotensi memperpanjang rantai kemiskinan struktural di Indonesia.




