
Pelanggaran Tata Ruang Kawasan Lindung dan Ancaman Bencana Ekologis
Ruang hidup adalah entitas terbatas yang menopang keberlangsungan hidup makhluk, termasuk manusia. Dalam perspektif yang memihak kepada rakyat, penataan ruang seharusnya menjadi perisai yang melindungi masyarakat dari bencana dan menjamin keadilan antargenerasi. Sayangnya, pelanggaran tata ruang kawasan lindung terus terjadi dan menggerus fungsi perlindungan ruang tersebut. Secara filosofis dan yuridis,
