Nyangkem Hari Ini
Kotak Nyangkem

Surabaya Suka Kebudayaan, Asal Sudah Masuk Rundown

Probo Darono Yakti Penulis Probo Darono Yakti 2 November 2026 · 9 menit baca Editor Imam Gazi Al Farizi
BAGIKAN:
Surabaya Suka Kebudayaan, Asal Sudah Masuk Rundown
Event Parade Surabaya Juang, Sumber: Ilustrasi Pinterest

Surabaya itu kota yang cukup pandai merayakan kebudayaan. Apalagi kalau sudah masuk kalender resmi pemerintah. Bisa-bisa jalan ditutup dan semua orang mendadak menyepakati jikalau budaya adalah hal penting. Berbagai seremoni kebudayaan selalu berhasil membuat Surabaya tampak gagah sebagai Kota Pahlawan.

Rapi dan Tertib Sekalipun itu Seni

Masalahnya, kebudayaan tidak selalu berjalan dengan jadwal rapi yang disusun pemerintah kota. Banyak printilan kerja-kerja kebudayaan yang tak serta merta rapi wujudnya. Misalnya cerita dari Ris Handono bersama kawan-kawan Wanita Bersanggul Indonesia. Berkali-kali mereka berkegiatan di Car Free Day Taman Bungkul untuk mengenalkan kembali identitas, tata rambut, busana, dan cara-cara lama yang makin jarang ditemui dalam kehidupan kota. Tapi yang datang justru penertiban.

Tentu Satuan Pamong Praja punya pekerjaan sendiri agar ruang publik tidak semrawut. Tetapi pertanyaannya menjadi lain ketika orang yang secara formal diminta membantu memajukan kebudayaan Surabaya pun bisa kena penertiban saat sedang membawa aktivitas budaya ke ruang publik.

Ris, begitu panggilannya, bukanlah orang asing bagi ekosistem kebudayaan Surabaya. Pada Mei 2026, Ris ikut menjadi bagian dari Dewan Kebudayaan Surabaya yang dibentuk sebagai mitra strategis pemerintah kota dalam pemajuan kebudayaan. Jika anggota Dewan Kebudayaan saja bisa disuruh minggir, bagaimana nasib warga biasa yang punya inisiatif kebudayaan tetapi tidak punya akses kursi kekuasaan? Barangkali disitulah persoalan Surabaya sebenarnya. Bukannya kekurangan orang yang mau bekerja untuk kebudayaan. Kota ini justru sudah terlalu banyak orang yang bergerak tanpa diminta. Yang masih kurang adalah kemampuan pemegang kekuasaan untuk membedakan mana aktivitas yang memang mengganggu ruang publik dan mana aktivitas yang justru membuat ruang publik tetap menjadi hidup.

Barangkali wujud kebudayaan lebih mudah diterima ketika sudah masuk rundown resmi. Kalau belum, ya dianggap mengganggu.

Kalau Bermain Congklak Saja Dianggap Mengganggu

Kasus Wanita Bersanggul Indonesia ternyata bukan cerita tunggal. Belakangan, kawan-kawan Kampoeng Dolanan juga mengalami perkara serupa di Car Free Day Tunjungan. Komunitas ini bukan kelompok yang baru kemarin sore muncul karena sedang tren memakai jarik dan membawa egrang. Kampoeng Dolanan berdiri sejak 2016 dan sejak awal memang memilih permainan tradisional sebagai jalan edukasi. Mereka mendata permainan, membuat workshop, menggelar roadshow, masuk sekolah, kampung, ruang publik, bahkan membuka diri untuk riset bersama akademisi.

Jadi kalau mereka datang membawa congklak, gasing, yoyo, atau egrang ke CFD, mestinya tidak buru-buru membayangkan pedagang kaki lima yang sedang mencari titik jualan baru. Mereka memang punya unsur sociopreneur. Ada permainan tradisional yang dijual. Tetapi kegiatan mereka tidak bertujuan jual beli. Kerja mereka semata untuk memberikan edukasi, bermain bersama, mengenalkan filosofi, dan membuat anak-anak mengenal kembali sesuatu yang perlahan hilang dari keseharian kota.

Pemkot punya caranya sendiri untuk menjelaskan. Tidak ada larangan terhadap edukasi permainan tradisional. Yang dilakukan adalah penataan agar trotoar dan bahu jalan tetap berfungsi bagi pejalan kaki serta aktivitas CFD. Alasan ini masuk akal. Trotoar memang bukan milik komunitas tertentu. Pejalan kaki punya hak. CFD juga tidak bisa berubah menjadi ruang bebas aturan.

Tetapi di situlah justru masalah dimulai. Kalau sebuah aktivitas dinilai punya manfaat kebudayaan, mestinya pemerintah mengubah pertanyaan itu menjadi: “boleh atau tidak boleh di sini?” Pertanyaan berikutnya “kalau tidak di sini, di mana ruang yang layak agar kegiatan baik ini tetap hidup?”

Dalam Bayangan Undang-Undang 

Apa yang dibawa kawan-kawan Kampoeng Dolanan bukanlah aktivitas yang status kebudayaannya masih perlu diperdebatkan lagi.  Pasal 5 UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menyebut permainan rakyat sebagai salah satu Objek Pemajuan Kebudayaan. Posisi hukumnya berdampingan dengan seni, bahasa, tradisi lisan, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, dan olahraga tradisional.

Artinya, congklak, gasing, gobak sodor, egrang, dan permainan sejenis tidak cuma sah sebagai kenangan masa kecil generasi yang sekarang mulai mengeluh lututnya sakit. Negara menganggapnya layak dimajukan. Yang lebih penting lagi, pemajuan kebudayaan bukan berarti menyimpan benda atau memajangnya saat festival. Semangat undang-undang tersebut adalah melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan agar tetap hidup di masyarakat.

Di titik ini, Satpol PP memang tidak salah karena menjalankan fungsi ketertiban. Tetapi pemerintah mestinya tidak cukup di situ saja. Sebab yang sedang diuji adalah apakah tata kelola kota mampu memperkenalkan aktivitas budaya sebagai sesuatu yang membutuhkan perlakuan berbeda dari aktivitas komersial lainnya.

Kebudayaan dan Event Adalah Dua Hal yang Berbeda

Barangkali kita memang terlalu terbiasa melihat kebudayaan dalam bentuk acara. Kalau ada panggung, lighting, MC, sambutan pejabat, rundown, dokumentasi drone, dan unggahan Instagram, kita segera menyebutnya kegiatan kebudayaan. Apalagi kalau ada penari pembuka yang menunggu pejabat selesai memberi sambutannya.

Kebudayaan kemudian terasa paling sah ketika bisa dimasukkan ke kalender pemerintah. Padahal kehidupan kebudayaan justru sering berlangsung dalam bentuk yang jauh lebih sederhana.

Ada orang yang setiap Minggu membawa permainan rakyat ke CFD. Ada komunitas yang mengajari anak-anak memakai egrang. Ada ibu-ibu yang mempertahankan cara bersanggul. Ada sanggar yang latihan seminggu tiga kali tanpa pernah masuk berita. Ada warga kampung yang masih hafal cerita tentang rumah tua, makam, langgar, sungai, atau gang yang bahkan tidak tercantum dalam buku sejarah kota.

Mereka tidak selalu dalam bentuk yang rapi. Dan justru karena itulah kebudayaan tetap hidup.

Di situlah kita perlu membedakan kebudayaan sebagai event dan kebudayaan sebagai praktik hidup. Event tentu penting. Parade Surabaya Juang, misalnya, menjadi momen untuk mempertemukan warga, membangun memori kolektif, dan menunjukkan identitas kota. Tetapi event punya tanggal mulai dan selesai. Kebudayaan tidak.

Semua Mesti Tertib, Tetapi Tertib Untuk Siapa?

Saya bukanlah orang yang anti-penertiban. Surabaya memang membutuhkan aturan. Kota dengan jutaan penduduk tidak mungkin dijalankan menggunakan prinsip “sak karepmu dhewe”. Trotoar harus bisa dilalui. Ruang publik tidak boleh dikuasai kelompok tertentu. Pedagang, komunitas, pejalan kaki, pesepeda, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas sama-sama punya hak.

Masalahnya bukan ada atau tidak adanya aturan.  Kalau seluruh aktivitas di ruang publik hanya dibagi menjadi dua kategori, yaitu “resmi” dan “mengganggu”, barangkali kita akan kehilangan banyak kemungkinan-kemungkinan di tengahnya. Kekuasaan tidak seharusnya hanya berfungsi menentukan siapa boleh berdiri di mana. Kekuasaan seharusnya mampu mendistribusikan ruang agar berbagai kepentingan publik dapat hidup bersama.

Kalau jalur pedestrian harus steril, carikan ruang di dekatnya yang tetap terlihat publik. Kalau ada kekhawatiran aktivitas komersial, buat batas yang jelas antara edukasi, donasi, penjualan produk budaya, dan perdagangan biasa. Kalau komunitas harus mendaftar, buat mekanismenya sederhana. Kalau ada pelanggaran, panggil dan bicarakan dulu sebelum tikarnya dilipat.

Pegiat Budaya Juga Makan Nasi

Ada satu istilah yang belakangan gampang sekali digunakan: “komersial”. Begitu ada transaksi, produk, atau uang, aktivitas budaya dianggap sudah bergeser menjadi urusan dagang.

Logika ini perlu kita diskusikan lagi. Pegiat budaya juga makan nasi. Bensin menuju lokasi kegiatan juga belum bisa dibayar menggunakan kalimat “semangat melestarikan budaya”.  Karena itu, keberadaan unsur ekonomi tidak otomatis menghilangkan nilai kebudayaan sebuah kegiatan. Bahkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tidak memisahkan kebudayaan dari kesejahteraan. Pemajuan kebudayaan justru ditempatkan sebagai salah satu jalan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Yang perlu dibedakan adalah komersialisasi yang terus mengeksploitasi ruang publik dengan aktivitas ekonomi yang menopang keberlanjutan kerja budaya. Perbedaannya bisa diatur. Bukan dilarang sekaligus. Kalau komunitas menjual lima congklak untuk membiayai kegiatan edukasi gratis, perlakuannya tentu tidak harus sama dengan bisnis yang membuka lapak murni untuk mencari keuntungan.

Kalau semua disamakan hanya karena ada uang yang berpindah tangan, nanti warung kopi di museum juga harus dicurigai sebagai ancaman terhadap kebudayaan. Bisa repot.

Ruang Publik yang Berkebudayaan

Sudah panjang lebar tulisan ini, dan tak elok untuk tidak segera saya akhiri. Saya kira Surabaya membutuhkan konsep yang lebih maju daripada sekadar “ruang publik yang tertib”. Kita membutuhkan ruang publik yang  berkebudayaan. Ruang yang tetap mempunyai aturan, tetapi mengakui bahwa warga tidak hanya datang untuk berjalan, berolahraga, atau berbelanja. Warga juga datang untuk berinteraksi, belajar, bermain, bercerita, dan mewariskan sesuatu.

Dalam konteks Surabaya, pemerintah sebenarnya punya modal luar biasa. Ada CFD Tunjungan. Ada Taman Bungkul. Ada Balai Pemuda. Ada kawasan Kota Lama. Ada taman-taman kota. Ada kampung-kampung tematik. Ada ruang di sekitar fasilitas publik yang setiap akhir pekan dipenuhi warga.

Yang belum cukup kuat adalah mekanisme untuk mempertemukan ruang-ruang tersebut dengan komunitas yang ingin mengisinya. Karena itu, salah satu kemungkinan sederhana adalah membuat Zona Budaya Warga. Tidak perlu megah. Tidak perlu membangun gedung baru. Malah kalau bisa jangan dulu membuat gedung baru. Surabaya sudah cukup punya bangunan yang menunggu untuk diisi.

Lha, Terus Dewan Kebudayaan, Termasuk Kami yang Ada di dalamnya, Kanggo Opo?

Surabaya sekarang mempunyai Dewan Kebudayaan Surabaya. Bukan Dewan Acara Kebudayaan. DKeb periode 2026-2029 efektif bekerja setelah SK diserahkan Wali Kota Eri Cahyadi pada 15 Mei 2026. Struktur kerjanya bahkan cukup jelas. Ada Bidang Kuratorial. Ada Bidang Penelitian dan Kebijakan. Pemerintah kota sendiri menyebut DKeb sebagai mitra strategis dalam pemajuan kebudayaan.

Ketua DKeb bahkan menyatakan bahwa lembaga ini tidak seharusnya bekerja hanya pada acara. Fokusnya justru kuratorial, penelitian, dan kebijakan berbasis data sampai tingkat kelurahan.

Kalau begitu, pekerjaan rumahnya sebenarnya sudah tersedia di depan mata. Mengapa komunitas tertentu bisa bertahan bertahun-tahun di ruang publik, sementara yang lain terus bersitegang dengan aturan? Ruang budaya mana yang aktif? Komunitas mana yang hidup tanpa bantuan pemerintah? Apa hambatan mereka? Aktivitas mana yang layak difasilitasi? Mana yang perlu dibatasi? Mana yang perlu dikurasi?

Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang semestinya menjadi bahan riset kebudayaan kota.

Kurasi kebudayaan justru berarti mempunyai keberanian mengatakan bahwa suatu program sudah tidak relevan, bahwa kelompok baru perlu memperoleh ruang, bahwa anggaran perlu dialihkan, atau bahwa praktik kebudayaan yang selama ini luput dari perhatian pemerintah sebenarnya lebih layak diperkuat.

Begitu pula riset kebudayaan. Riset bukan sekadar membuat laporan yang kemudian tidur tenang.  Riset harus mampu menunjukkan siapa yang bekerja di lapangan, di mana ruangnya, apa problemnya, bagaimana hubungan antarkomunitas, siapa yang belum mendapat akses, dan kebijakan apa yang perlu diubah. Kasus Wanita Bersanggul Indonesia dan Kampoeng Dolanan seharusnya menjadi bahan semacam itu. Bukan sekadar persoalan yang selesai setelah petugas dan komunitas berdebat di trotoar.

Dewan Kebudayaan semestinya membantu menerjemahkan bahasa-bahasa itu satu sama lain. Kalau tidak, kita punya dewan tetapi tetap kekurangan kebijakan.

Editor: Imam Gazi Al Farizi

Probo Darono Yakti

Probo Darono Yakti

Probo Darono Yakti adalah Pegiat Kebudayaan dan Co-Founder Kalanara Society. Ia juga kerap menulis refleksi sosial-budaya dan politik di berbagai media nasional. Di Instagram, ia berbagi celoteh sebagai @masprob. Saat ini, ia mengabdi sebagai dosen Hubungan Internasional di FISIP Universitas Airlangga

Tulisan Terkait

Arsip Kotak Nyangkem →
Berhasil!