Di tengah relasi kuasa yang timpang dalam masyarakat patriarki, tidak jarang korban pelecehan seksual harus menelan kenyataan pahit. Hak dasarnya untuk hidup nyaman, aman, dan menyuarakan pengalaman tidak menyenangkan harus berhadapan dengan stigma negatif masyarakat.
Fenomena ini bukanlah hal baru. Semakin masif dibicarakan sejak media berorientasi kesetaraan gender berpihak pada korban pelecehan dan menyuarakannya dengan lantang.Hal ini mampu membangun pandangan yang lebih terbuka dan meski gender masih menjadi isu sensitif.
Meski sudah ada kemajuan yang patut diapresiasi, sayangnya korban pelecehan masih mengalami penyangkalan dan invalidasi. Ini tak terlepas dari anggapan kekerasan seksual yang sering dilihat sebagai aib. Apakah penyintasnya laki-laki atau perempuan, stigma tetap melekat sehingga menyebabkan masalah pelaporan kekerasan seksual serupa fenomena gunung es: antara yang terbaca di permukaan dan yang tidak dilaporkan memiliki ketimpangan yang cukup besar.
Pernyataan Menteri Agama yang Menyepelekan
Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar baru-baru bahwa kejahatan seksual di pondok pesantren hanya dibesar-besarkan oleh media, tentunya bukan pernyataan yang bijak. Terutama apabila pernyataan ini didasari kekhawatiran akan citra ponpes itu sendiri. Sebaliknya, membesar-besarkan kasus pelecehan, kekerasan, dan kejahatan seksual yang terjadi di pondok pesantren menjadi penting.
Mari kita anggap seburuk-buruknya pernyataan menteri agama adalah fakta. Lantas, apakah ia menutupi realita di lapangan bahwa pelecehan telah terjadi di suatu lembaga keagamaan? Lembaga yang seharusnya mengupayakan keamanan, kebaikan, dan hubungan yang dilandasi kasih sayang atas prinsip-prinsip agama, bukan justru kekerasan.
Nah, ini kan menjadi suatu masalah. Satu angka saja dari kekerasan seksual tetaplah merupakan kasus dan peringatan untuk segera berbenah. Menyadari, memahami, dan membincangkannya adalah langkah moral agar tidak ada lagi kasus pelecehan yang berpotensi terjadi di masa mendatang, khususnya di pondok pesantren.
Struktur Sosial yang Membungkam
Salah satu faktor mengapa budaya diam dan kekerasan terlegitimasi di ponpes adalah struktur sosial dan ideologi. Pondok pesantren sangat terpusat pada figur kyai di kalangan santri dan masyarakat sekitar. Hal ini kemudian menyebabkan adanya penolakan terhadap pelaporan kasus yang sering dibalut dengan alasan menjaga nama baik pesantren atau institusi agama. Pada akhirnya, ini mengorbankan keadilan bagi korban.
Efeknya cukup beragam terhadap korban. Trauma yang berlapis, rasa ketidakpercayaan pada agama, hingga perasaan terabaikan. Di titik ini, maka kepercayaan pada pondok pesantren akan menurun karena ia hanya berdiri sebagai suatu simbol religius, bukan lembaga yang mengaktualisasi religiusitas itu sendiri.
Berikutnya, ketika kita membaca data kekerasan seksual di lapangan, BBC melaporkan temuan dari Pusat Pengkajian Islam & Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta yang melaporkan sejumlah 43.497 santri berpotensi rentan terhadap kekerasan seksual. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia turut memberi informasi bahwa 20% dari 573 korban kekerasan seksual berasal dari pondok pesantren. Jumlah meningkat pada tahun ini lebih dari 130 kasus.
Angka-angka ini seharusnya tidak dibaca sebagai ancaman terhadap nama baik pesantren, melainkan sebagai peringatan atas situasi darurat yang selama ini tertutup oleh budaya diam. Karena itu, diksi “membesar-besarkan kasus” justru perlu dibalik maknanya. Membesar-besarkan bukan berarti menebar fitnah atau menyerang institusi keagamaan, tetapi menghadirkan suara korban ke ruang publik sebagai suara yang selama ini ditenggelamkan oleh rasa takut, malu, dan tekanan sosial.
Kekerasan Seksual di Pesantren Perlu Diberitakan
Fungsi pemberitaan kasus kekerasan seksual di pesantren sejatinya bukan untuk mempermalukan lembaga keagamaan, melainkan membangun kesadaran kolektif bahwa kekerasan tidak mengenal tempat. Apakah ia terjadi di tempat sunyi, klub malam, bahkan tempat yang dianggap suci sekalipun. Dengan membuka kasus ke ruang publik, masyarakat diajak melihat bahwa persoalan ini nyata, sistemik, dan membutuhkan keberanian bersama untuk menanganinya.
Pemberitaan juga menjadi cara untuk mengikis kultur kebal hukum pelaku yang berlindung di balik otoritas religius. Tanpa transparansi, pelaku akan terus bersembunyi di balik dalih “nama baik lembaga”, sementara korban dibiarkan menanggung trauma sendirian.
Lebih dari itu, pemberitaan yang kritis menuntut akuntabilitas lembaga pendidikan. Pesantren dan institusi serupa perlu membangun sistem perlindungan yang konkret serupa mekanisme pelaporan, pendampingan psikologis, dan sanksi tegas bagi pelaku.
Seperti yang diungkapkan Bell Hooks, agama dan lembaga pendidikannya seringkali menjadi ruang yang ambivalen. Di satu sisi, ia menjanjikan nilai moral dan kasih sayang. Di sisi lain, ia menjadi alat legitimasi bagi sistem patriarki yang menganggap kekuasaan laki-laki sebagai kehendak ilahi. Dalam konteks ini, relasi santri–kiai, senior-junior, dan semacamnya bukan sekadar hubungan guru dan murid, tetapi relasi kuasa spiritual yang dapat berpotensi melahirkan penyalahgunaan otoritas jika tidak disertai mekanisme kontrol.
Diam Tidak Selalu Emas
Pada akhirnya, yang perlu disadari adalah bahwa diam justru memperpanjang kekerasan. Setiap upaya untuk menutup-nutupi kasus hanya akan memperkuat lingkaran penyalahgunaan kuasa dan membuat korban kehilangan harapan akan keadilan. Membicarakan, mengungkap, dan “membesarkan” kasus bukanlah tindakan destruktif, tetapi justru bentuk keberanian kolektif untuk menghentikan kekerasan dari akarnya.
Sudah saatnya lembaga keagamaan, negara, dan masyarakat sipil bekerja bersama membangun sistem perlindungan yang berpihak pada korban, bukan pada reputasi lembaga. Pesantren sejati bukan diukur dari seberapa suci citranya, melainkan seberapa serius ia menjaga martabat manusia di dalamnya. Membesarkan kasus kekerasan seksual berarti membesarkan nurani, agar tempat belajar iman juga menjadi tempat yang aman bagi setiap tubuh dan jiwa.
Berangkat dari hal tersebut, menteri agama perlu menyadari bahwa posisinya sebagai figur otoritatif maka tidak lantas menyederhanakan kasus pelecehan seksual. Pernyataan yang bernada over simplifikasi tersebut tetap perlu digugat dikarenakan penting untuk berpihak pada upaya-upaya advokasi pada tindakan yang merenggut hak hidup manusia.
Penulis: Amanina Rasyid Wiyani
Editor: Arizqa Novi Ramadhani
