OSS: One Stupid System

Ikhtiar Indonesia dalam membendung laju peningkatan angka pengangguran masih berada dalam ruang utopia. Hampir seluruh program gagasan elemen pemerintahan hanyalah produk ‘gegar budaya’ bagi kemajemukan masyarakat yang dirias oleh pseudo-generasi emas. Pada sirkulasi tersebut, kita diharuskan percaya adanya amatan-amatan dari pegiat ekonomi untuk bermandiri menciptakan peluang kerja di tengah kehidupan negara yang lebih berani melipurkan kelaparan daripada mengokohkan ilmu pengetahuan (baca: eM Be Ge).

Kiranya, satu dari pelbagai dekadensi pemerintah menyoal ekonomi termaktub nyata dalam Online Single Submission. OSS 1.0 kali pertama rilis pada tahun 2018 dengan berpayung PP 24 tentang “Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik” yang diharapkan sebagai cara jitu modernisasi izin berusaha skala mikro dan makro. Berwujud laman internet, perjalanan OSS dinilai belum tepat guna serta hanya menjadi demarkasi antara keserampangan sistem dengan kompetensi masyarakat, khususnya mereka yang belum cakap digitalisasi. OSS sering dianggap sebagai eksperimen semata karena tidak memiliki esensi yang rigid selain penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) nan bermuara pada ornamen Kementerian Hukum RI.

Kompleksitas OSS yang sepenuhnya berkonstelasi daring menjelma kehororan bagi daerah-daerah yang tengah diperangkap ke-luring-an. Dengan kata lain, badan usaha atau perseorangan yang ingin melaksanakan operasional, baik berjenis PT (Perseroan Terbatas) maupun CV (Commanditaire Vennootschap) yang diasumsikan mampu menciptakan lapangan kerja justru mendapat sandungan seiring dengan seperangkat unsur OSS yang sesaat membuyarkan progresi laju peningkatan ekonomi negeri.

Polygon yang Sebatas Mosaik

Satu dari beberapa borang yang bersifat mandatory untuk pengguna OSS ialah polygon koordinat. Pada isian ini, user dihadapkan oleh sewujud proses yang membutuhkan data dan informasi valid mengenai letak bangunan/kantor/markas tempat mereka berkegiatan. Titik lokasi yang dibutuhkan tidak sekadar dibekalkan dari Google Earth, tetapi sekaligus mengonversi dokumen berformat KML menjadi Shapefile (SHP). Tidak sedikit mereka ‘terepresi’ dengan mekanisme tersebut sehingga memilih merogoh kocek lebih dalam guna mengupah praktisi, baik yang sepenuhnya berpredikat hukum atau tidak. Ada semacam pola bahwa ketidakhadiran pengurus-pengurus administrasi atau semacam narahubung merupakan sebentuk adat keruwetan yang dipresentasikan oleh pemerintah. 

Nirkredibilitas RDTR

Masih dalam aspek kelokasian, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mengancam untuk melemahkan konvensi pelayanan publik sebagai syarat penunjang pemberlakuan kegiatan usaha. RDTR sendiri merupakan produk milik Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional yang memuat lanskap beberapa daerah di Indonesia dengan melampirkan warna-warna tertentu sebagai kode detail administrasi sebagai pertimbangan layak atau tidaknya berkegiatan usaha di suatu kawasan. Adapun ringkasan simbolitasnya seperti berikut:

(1) kuning – perumahan; 

(2) ungu ijas – sarana umum; 

(3) ungu kecubung – perkantoran;

(4) hijau – ruang terbuka hijau;

(5) bang-bang – perdagangan dan jasa;

(6) nusaindah – kantor perlindungan setempat.

Sayangnya, banyak kota dan kabupaten di Indonesia masih belum terdata integrasi dalam RDTR. Kabupaten Sidoarjo, misalnya. Peristiwa ini secara langsung atau tidak menjelma tradisi menghamba kepada selera jahiliah, bahkan kematian intelektual pemerintah yang direfleksikan dalam OSS sebagai “badan usaha yang percaya diri” perlahan pasif dan lumpuh.

Kepingan Rumit KBLI

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI turut menyuguhkan momok dalam orientasi OSS. Terhimpun dari lima digit angka, KBLI ialah kode jenis usaha yang mencakup banyak variasi ekonomi. Bahkan, KBLI juga diperuntukkan bagi yayasan atau perkumpulan nonformal. Ironi utama yang membersamai penentuan KBLI tidak lain adalah simpang-siurnya penentuan kode bagi pengguna mula OSS. Pada perjalanannya, buku besar KBLI pun juga telah mengalami perubahan sejumlah tiga kali, terhitung mulai KBLI 2017, KBLI 2020, hingga KBLI 2025. Dampaknya, beberapa kode mengalami perubahan, baik one to one, one to many, dan many to one. Berikut satu maktub contohnya:

KBLI 2020

(PERATURAN BPS NO. 2 TAHUN 2020)

KBLI 2025
(PERATURAN BPS NO. 7 TAHUN 2025)
JENIS PERUBAHAN
KODE JUDUL KODE JUDUL Pecah Kode dengan Perubahan Judul
90024 Aktivitas Penulis dan Pekerja Sastra 85014 Aktivitas Penciptaan Karya Sastra

Badan Pusat Statistik KBLI 2025

Berubahnya kode beserta definisi yang terjadi dalam paparan tabel KBLI di atas membuktikan adanya pergeseran referen sastra sebagai komoditas utama yang ditelateni oleh penulis dan pekerja ekosistem tersebut. Hal ini kemudian menjadi lebih buncah saat premis “penciptaan karya sastra” tidak lagi ditumpukan kepada ahli dan/atau akademisi sastra, tetapi juga kepada mereka yang sekadar bersinggungan mengakrabi kesusastraan sebagai koridor budaya digital. Seasal-asalan itukah paradigma pemerintah terhadap sektor literasi?

Lembing Kemelut Kenotariatan

Salah satu pihak yang terseret dalam jeramnya OSS adalah notaris. Tidak jarang mereka menampung kegelisahan dari banyak pelaku usaha yang mengeluhkan produk praktis pemerintah yang terkesan melumpuhkan. Setiap notaris yang memilih berjuang peroperasionalan data dalam OSS, niscaya memikul risiko pragmatisnya masing-masing. Sebaliknya, notaris-notaris yang mencoba menjauh dari proyek ini kerap dinilai primitif. Sebagai impresi, notaris tersebut dianggap tidak memiliki pertimbangan bersikap bagi corak ekonomisme. Dalam fenomena ini pula, para Majelis Pengawas Notaris di berbagai wilayah stratifikasi seolah berpacu jantung mulai menggaungkan denyut adaptasi pengenalan OSS dalam belantika kenotariatan di Indonesia.

Pertumbuhan OSS yang saat ini memasuki usia kedelapan harus menjadi ruang evaluasi yang intim untuk kemudian memolesnya menjadi labirin kemutakhiran lalu lintas perekonomian bangsa. Belum memadainya infrastruktur dalam sebuah area pada akhirnya mengingatkan kita bahwa tuntutan dari kikuknya peraturan berujung pada penerimaan masyarakat yang ekstrem guna merespon ketimpangan terkait visi dan misi pemerintah. Sampai akhirnya, gagasan modernitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hanya berfungsi tidak lebih penting dari notifikasi pembaruan perangkat lunak gawai yang telanjur lebih menarik di hadirat kelompok periferal pada masa kini hingga nanti.

Baca Juga

Ilustrasi Simbolisme yang Terkadang Tidak Manusiawi (www.pinterest.com)
Ilustrasi Pinterest
Picture of Bayu Putih Ariyanto Putra

Bayu Putih Ariyanto Putra

Pemuja aliran sastra Formalisme Rusia. Bisa dijumpai melalui Instagram @fabulabayu
DEWA777

DEWA777

DEWA777

DEWA777

DEWA777

DEWA777

DEWA777

DEWA777

DEWA777

DEWA777