Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan Segala Persoalannya

Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan

UU No. 16 Tahun 2019 menaikkan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun. Sekilas, angka ini terdengar seperti solusi konkret. Tapi begitu kita menengok kondisi di lapangan, aturan ini rasanya hanya sebagai upaya mengobati gejala, bukan menyembuhkan sumber penyakitnya. Kegagalan logika sistemik yang berpotensi memperpanjang rantai kemiskinan struktural di Indonesia.

Angka yang Tidak Menyelesaikan Apa-apa

Pemerintah seolah yakin betul dengan mengubah angka 16 menjadi 19 akan menyelesaikan masalah pernikahan dini. Kenyataannya tidak. Budaya pernikahan dini di masyarakat kita bertahan setidaknya karena tiga hal: minimnya edukasi seks, terbatasnya akses pendidikan yang layak, dan tekanan kondisi ekonomi. Buktinya, setelah UU ini disahkan, permohonan “dispensasi nikah” ke pengadilan justru melonjak tajam. Artinya, masyarakat tetap getol menikahkan anak-anak mereka di usia dini — bedanya, sekarang mereka menempuh jalur birokrasi darurat karena telanjur hamil di luar nikah atau terikat tuntutan adat.

Coba bandingkan dua aturan ini. Pemerintah mematok batas usia legal untuk membeli rokok atau minuman keras lebih tinggi, yaitu 21 tahun, karena menganggap butuh kedewasaan penuh untuk menerima dampaknya. Tapi untuk komitmen seumur hidup bernama pernikahan — yang melibatkan tanggung jawab hukum, finansial, dan pengasuhan anak — negara menganggap usia 19 tahun sudah cukup. Standar ganda yang tampak membingungkan.

Pemerintah sering berdalih bahwa sebagai negara demokrasi, negara berhak mengatur warganya demi kepentingan bersama. Dalih semacam ini belum sepenuhnya tepat. Demokrasi bukan soal negara memberikan kebebasan tanpa batas untuk membuat larangan di atas kertas, melainkan menuntut negara bertanggung jawab atas dampak kebijakannya. Kalau negara membatasi usia nikah di angka 19 tahun — bahkan meloloskan pernikahan di bawah itu lewat dispensasi — negara juga harus menyediakan hak dan pilihan alternatif, misalnya: akses pendidikan terjangkau, kesempatan melanjutkan sekolah, edukasi kesehatan reproduksi yang memadai, serta dukungan ekonomi bagi keluarga. Dalam tulisan ini setidaknya ada tiga aspek yang membuat UU No. 16 Tahun 2019 ini perlu dikritisi lebih jauh.

Ironi di Balik Usia Reproduksi

Di sinilah letak kegagalan logika pemerintah yang justru menjadi paling fatal. Undang-undang menetapkan usia 19 tahun sebagai batas legalitas, seolah-olah tubuh perempuan bisa langsung matang dan siap secara otomatis begitu menginjak angka tersebut.

Secara medis, rahim dan organ reproduksi perempuan berada pada kondisi paling ideal dan aman untuk hamil dan melahirkan di rentang usia 20 hingga 35 tahun. Pada fase emas ini, kesuburan berada di puncaknya, kualitas sel telur optimal, dan struktur panggul serta rahim sudah berkembang sempurna sehingga risiko komplikasi persalinan berada di titik terendah.

Ketika negara menetapkan angka 19 tahun, negara secara tidak langsung meloloskan remaja perempuan yang secara biologis belum sepenuhnya siap menanggung beban kehamilan. Dampaknya bukan main, misalnya semakin tingginya resiko nyawa Ibu dan bayi, Memaksakan kehamilan di bawah usia ideal (21–23 tahun) meningkatkan risiko preeklampsia, kelahiran prematur, hingga pendarahan hebat.  Melahirkan Generasi stunting, Ibu yang hamil di usia transisi remaja harus berebut nutrisi antara pertumbuhan tubuhnya sendiri dan janin di rahimnya. Akibatnya, bayi lahir dengan berat badan rendah dan kekurangan gizi. Pemerintah gencar mengampanyekan penurunan stunting, tapi undang-undangnya sendiri masih melegalkan gerbang reproduksi di usia yang belum ideal.

Kalau alasan utama revisi UU ini benar-benar demi kesehatan dan perlindungan anak perempuan, mengapa batasnya berhenti di angka 19, bukan 21–23 sesuai standar medis? Ini salah satu yang membuktikan bahwa pembuat kebijakan menyusun undang-undang berdasarkan kompromi angka, bukan kesiapan sains dan kesehatan reproduksi yang nyata.

Rantai Kemiskinan yang Diwariskan

Mari saya uraikan bagaimana efek domino pernikahan usia dini dari sisi ekonomi, tahap demi tahap.

Tahap 1. Data BPS 2025 mencatat 26% anak muda putus sekolah sebelum lulus SMA. Tanpa ijazah dan keahlian kerja, mereka yang nekat menikah muda hanya bisa bekerja serabutan, jadi buruh kasar, atau pekerja informal. Pendapatan mereka kecil, tidak menentu, dan tanpa jaminan kesehatan. Rumah tangga mereka dimulai dengan kondisi keuangan yang sudah “minus.” (Sumber: cpps.ugm.ac.id)

Tahap 2. Faktor biologi memperparah kondisi keuangan yang sudah minus ini. Karena rahim perempuan di bawah usia 20 tahun belum siap, risiko komplikasi kehamilan sangat tinggi. Ketika sang istri harus bolak-balik ke rumah sakit karena kandungan bermasalah atau persalinan prematur, biaya medis membengkak drastis. Uang yang seharusnya mereka pakai untuk makan bergizi atau modal usaha malah habis untuk biaya berobat. (Sumber: manggalajournal.org; stikes.gunungsari.id)

Tahap 3. Kematangan emosional anak-anak umumnya belum stabil. Ketika pasangan muda juga menanggung tekanan ekonomi, konflik rumah tangga lebih mudah muncul. Kalau pasangan tidak bisa menyelesaikan konflik itu dengan baik, perceraian bisa jadi konsekuensinya — dan perempuan serta anak biasanya menanggung dampak paling berat. Setelah bercerai, banyak ibu harus mengasuh anak sekaligus mencari nafkah tanpa dukungan ekonomi yang memadai. Kondisi ini memperburuk kesejahteraan keluarga dan meningkatkan risiko mereka terjebak dalam kemiskinan. (Sumber: eprints.stialanmakassar.ac.id)

Tahap 4. Inilah puncak kemiskinan struktural. Anak yang lahir dari orang tua miskin harta, miskin dukungan mental, dan kurang gizi akan tumbuh menjadi anak stunting dengan perkembangan otak yang tidak optimal. Karena orang tuanya tidak punya uang, anak ini nantinya juga putus sekolah — persis seperti orang tuanya dulu. Ketika dewasa, ia kembali bekerja kasar, menikah muda lagi karena frustrasi, dan melahirkan anak miskin baru.

Inilah yang saya sebut kemiskinan struktural. Pernikahan dini bukan cuma membuat sepasang remaja miskin hari ini, tapi secara logis mengunci keturunan mereka agar tetap miskin di masa depan. UU No. 16 Tahun 2019, menurut saya, gagal memutus rantai setan ini karena pemerintah hanya fokus melarang lewat angka 19 tahun, tapi lupa menjamin anak-anak rentan ini mendapat bantuan ekonomi dan pekerjaan layak.

Sekolah yang Membisu soal Reproduksi

Seperti sudah saya singgung di awal, negara mematok batas usia legal membeli rokok atau minuman keras ketat, minimal 21 tahun, karena menganggap otak dan mental remaja di bawah usia itu belum cukup matang untuk menimbang risiko buruk dari produk tersebut. Tapi untuk pernikahan — institusi seumur hidup yang menuntut tanggung jawab hukum, kesiapan finansial, pengaturan reproduksi, hingga kecerdasan emosional tingkat tinggi — pemerintah justru meloloskan angka 19 tahun. Ketimpangan logika ini membuktikan bahwa batas usia 19 tahun adalah produk kompromi hukum, bukan hasil kajian kedewasaan manusia yang matang.

Pertanyaan berikutnya: mengapa permohonan dispensasi nikah karena “hamil di luar nikah” tetap meroket meski UU sudah menaikkan batas usia? Jawabannya karena pemerintah sibuk melarang di atas kertas, tapi gagal memberi edukasi seksual yang komprehensif di bangku sekolah. Banyak sekolah kita masih menganggap edukasi seksual dan kesehatan reproduksi sebagai hal tabu dan menyingkirkannya dari kurikulum pendidikan dasar maupun menengah. Kita membiarkan remaja buta informasi, sampai akhirnya mereka mencari tahu sendiri dari internet atau lingkungan yang salah. Ketika mereka terjerat pergaulan bebas lalu hamil, negara baru datang membawa undang-undang untuk menyalahkan dan membatasi mereka.

Menaikkan usia pernikahan menjadi 19 tahun tanpa merombak sistem pendidikan adalah tindakan sia-sia. Selama sekolah tidak wajib memberi edukasi reproduksi yang benar, dan selama pemerintah tidak menyelaraskan standar kedewasaan hukumnya, undang-undang ini hanya akan jadi dokumen kosong. Negara tidak bisa menyebut dirinya demokratis dan protektif kalau tugasnya cuma menghukum akibat — melarang nikah muda — sambil lepas tangan dari sebab utamanya yakni gagal mendidik.

Yang Harus Segera Dilakukan Negara

Berdasarkan ketiga aspek di atas, saya melihat UU No. 16 Tahun 2019 belum menyentuh akar persoalan pernikahan anak. Kebijakan ini cenderung sekadar mengubah angka semata, tanpa upaya memadai memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan pendidikan yang jadi penyebab utama pernikahan dini. Pemerintah tidak bisa lagi memakai cara instan. Berikut yang perlu segera dilakukan:

  1. Kaji ulang batas usia pernikahan. Pemerintah harus berani meninjau ulang angka 19 tahun dalam UU No. 16 Tahun 2019, dan menyinkronkan batas usia minimal pernikahan dengan rekomendasi resmi Kemendukbangga/BKKBN: minimal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Angka ini jauh lebih logis karena selaras dengan batas kedewasaan berpikir hukum lainnya, sekaligus menjamin organ reproduksi perempuan sudah matang sepenuhnya secara biologis.
  2. Terbitkan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan edukasi seksual. Daripada sibuk menyalahkan remaja yang hamil di luar nikah, pemerintah wajib menerbitkan peraturan yang mewajibkan Edukasi Seksual Komprehensif (Comprehensive Sexuality Education/CSE) masuk kurikulum wajib nasional. Sekolah harus mengajarkan materi ini secara ilmiah sejak jenjang dasar hingga menengah — soal batasan tubuh, kesehatan reproduksi, konsekuensi hubungan seksual, dan perencanaan masa depan — agar remaja tidak lagi mencari informasi sesat dari internet.
  3. Jamin keberlanjutan pendidikan. Pemerintah harus membuat regulasi yang menutup celah putus sekolah, baik di tingkat SMP maupun SMA/SMK/sederajat. Caranya: memperluas program wajib belajar 12 tahun yang benar-benar gratis dan berkualitas hingga pelosok daerah, serta menyediakan pelatihan vokasi siap kerja bagi anak dari keluarga miskin. Kalau setiap anak usia 15–18 tahun sibuk bersekolah dan punya jaminan masa depan cerah, dorongan menikah dini akan hilang dengan sendirinya.
  4. Perketat dan evaluasi aturan dispensasi nikah. Mahkamah Agung harus mengevaluasi total pemberian dispensasi nikah di pengadilan. Pengadilan tidak boleh dengan mudah meloloskan pernikahan di bawah umur hanya karena alasan adat atau telanjur hamil. Pemerintah harus membuat aturan turunan yang ketat, mewajibkan pasangan yang mengajukan dispensasi menjalani konseling psikologi, pendampingan ekonomi, serta edukasi kesehatan dari negara sebelum diizinkan menikah.

 

Penulis: Ruth Margaretha Siahaan

Editor: Imam Gazi Al Farizi

Baca Juga