Pada 11-13 September 2025 telah diselenggarakan PPN XIII di Jakarta. PPN itu Pertemuan Penyair Nusantara. Acara itu mengabarkan penulisan puisi terus berlangsung sampai sekarang. Orang-orang masih membaca puisi. Bukti bila puisi belum pantas dibuatkan obituari. Kita mengingat acara itu “pertemuan penyair” ketimbang “pertemuan puisi”. Keramaian pasti terjadi bila mengikuti tema resmi: “Puisi untuk Perdamaian dan Persaudaraan”. Tema itu hasil dari rapat, bukan sodoran kata-kata secara mendadak. Kita mengandaikan acara itu mengikutkan “pertemuan kamus”. Apakah orang-orang itu masih perlu membukanya untuk memastikan pengertian puisi?
Ikhtiar “mengurusi” Puisi
Di negeri melupakan kamus-kamus, menteri justru mengurusi puisi. Ia memberi keputusan peringatan Hari Puisi Indonesia. Pada hari berbeda, menteri pun mengeluarkan keputusan mengenai Hari Pantun. Sekian hari lalu, menteri itu memberi gelar “Bapak Sastra Indonesia” kepada tokoh berusia tua pernah dihormati dengan puisi-puisi berlatar masa 1960-an. Menteri tampak mudah membuat atau mengesahkan hari-hari peringatan melalui lembaran bertanda tangan dan berstempel.
Kita tak ingin membesarkan gosip. Menteri itu bekerja dan mengeluarkan omongan-omongan gampang memicu polemik. Kita memilih sabar dan ikhlas, tak perlu ikut polemik bila basi dan menjemukan.
Sejak kapan “puisi” masuk dalam kamus-kamus terbit di Indonesia? Kita menjawab perlahan dan memastikan tak lengkap. Koleksi kamus lama dibuka lagi untuk mencari “puisi” tanpa jaminan penemuan. Ikhtiar mengurusi “puisi” dalam kamus-kamus memang kalah gengsi dengan surat bertanda tangan menteri atau pengakuan para pengusul Hari Puisi Indonesia.
Kita cuma membuka kamus-kamus, belum ada maksud membuka buku-buku lama untuk bandingan atau “pembenaran”. Risiko mengartikan puisi bersumber kamus-kamus saja tentu mendapat omelan kaum sastra di seantero Indonesia. Kita sekadar ingin mengetahui, bukan membuat “pembakuan” merujuk pengertian-pengertian terbaca pada masa lalu.
Pada 1942, terbit Kamoes Indonesia susunan E Soetan Harahap. Kita membuka kamus berusia tua yang sudah jarang digunakan jutaan orang di Indonesia mengaku fasih berbahasa Indonesia. Kita gagal menemukan “puisi”. Di kamus cukup tebal, pembaca cuma bertemu “sadjak” dan “sja’ir”. Soetan Harapan mengartikan “sadjak” itu “menjeboet atoeran sja’ir”. Kamus itu disusun tergesa atas pamrih politik. Soetan Harahap mungkin belum pernah mengetahui penggunaan dan peredaran “puisi” dalam bahasa Indonesia meski ia mengungkapkan: “Sekarang pikir hamba, baiklah basa Indonesia dioelangi seboleh-boleh dengan sesedjatinja, nanti apabila pantjaroba ini telah tedoeh dalam doenia peladjaran, kita bersama soedah lazim memakai kata-kata jang baroe kelak, disitoelah kita oelangi memboeat himpoenan kata-kata jang baroe itoe.”
Kita membuktikan dengan membuka Kamus Indonesia Ketjik susuan E Soetan Harahap. Pada 1954, kamus cetak ulang kelima. Kamus mula-mula terbit pada 1943. Kamus dikabarkan laris: “Tjetakan pertama-keempat adalah 100.000 buah, kini dikeluarkan angka 100.001 s/d 200.000 buah. Dengan ini kami sudah menambah, mengubah, dan mempersunting tjetakan jang kelima ini untuk memenuhi keperluan pengadjaran dan keinginan masjarakat seluruhnja.”
Menemukan Puisi di Kamus
Di halaman 259, “puisi” diartikan “bahasa terikat, sjair, pantun”. Kita membaca sekilas tanpa perlu memikirkan selama ribuan detik. Kita berhasil menemukannya, belum ada keinginan memasalahkan pengertian “benar” dan “tepat”. Puisi terbukti masuk dalam kamus.
WJS Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (1952) belum memastikan nasib “puisi”. Kamus sering menjadi rujukan bagi orang-orang belajar bahasa Indonesia itu tebal dan berpengaruh. Pembaca memang menemukan “puisi” tapi membingungkan. Di halaman 555, tercantum “puisi” tapi pembaca diarahkan menuju lema “poesi”. Kamus itu seolah memberi pembenaran “poesi” ketimbang “puisi”. Pengertian “poesi” di halaman 548: “hasil kesusastraan jang berupa sadjak (sjair, pantun dsb).” Kita tergoda membaca buku-buku dan majalah-majalah lama demi membuktikan penulisan “benar” dan lazim itu “puisi” atau “poesi”. Di Logat Ketjil Bahasa Indonesia (1960) sebagai cetakan ketujuh, penulisan tak lagi “poesi” tapi puisi. Poerwadarminta mengartikan “karangan bersadjak”. Buku pertama kali terbit pada 1949.
Kita kaget dengan keputusan Poerwadarminta mula-mula berpihak “poesi”. Dugaan: ia memilih kata itu bersumber dari bahasa Belanda. Kita belum menemukan kamus Belanda sebelum penerbitan Kamus Umum Bahasa Indonesia (1952). Kita buka saja Kamus Belanda (1957) susunan M Tair dan H Van Der Tas. Di situ, kita menemukan “poezie” mengandung pengertian “persadjakan” dan “sjair”.
Poerwadarminta tak mencantumkan asal kata, berbeda dengan Sutan Mohammad Zain dalam Kamus Moderen Bahasa Indonesia (1954). Ia menjelaskan “puisi” dalam bahasa Indonesia mengambil dari bahasa Belanda (poezie). Pengertian dicantumkan Sutan Mohammad Zain: “bentuk pantun dan sjair, pantjaran perasaan dan angan-angan”. Kita sekadar membaca pengertian tanpa keharusan membenarkan dengan membuka buku-buku sastra terbitan masa 1950-an atau membca artikel-artikel lama bertema sastra.
Pada 1952, terbit buku kecil berjudul Kamus Saku Bahasa Indonesia susunan Reksosiswojo, St Muhammad Said, dan A Sutan Pamuntjak. Kamus digunakan para pelajar. Kamus kecil mengartikan tak lengkap. Pihak pembuat kamus tentu memilih lema-lema sering digunakan oleh pelajar dalam misi belajar di sekolah dan pergaulan. Kita menemukan pengertian puisi: “gubahan, karangan ikatan, dalam bahasa ikatan (pantun, sjair, gurindam, soneta dll)” Kamus itu bisa bermasalah jika digunakan menteri untuk membuat pijakan penjelasan dalam pembuatan Hari Puisi dan Hari Pantun.
Di kamus-kamus lama terbitan masa 1940-an, 1950-an, dan 1960-an, kita telah berusaha mencari dan menemukan “puisi”. Ikhtiar tak ada kaitan dengan keputusan pemerintah ditandatangani menteri kondang dengan perpustakaan dan keris. Kamus-kamus itu terbuka lagi mumpung kita kepikiran puisi ketimbang berdebat sengit menimbulkan kecewa dan sesalan.
Puisi masuk kamus telah terbukti meski pengertian-pengertian mudah berubah dan bertambah jika kita membaca Kamus Besar Bahasa Indonesia atau kamus-kamus istilah sastra pernah terbit di Indonesia. Begitu.
