Period Poverty: Ketika Pajak Menstruasi Membuat Perempuan Semakin Miskin

Soruce: pinterest

Setengah dari warga negara adalah perempuan. Fakta yang terpampang begitu jelas, tetapi jarang dijadikan dasar perumusan kebijakan. Persoalan yang dialami perempuan, terutama terkait tubuh dan kerja reproduktif, kerap dianggap urusan privat, personal, atau kultural semata. Menstruasi adalah salah satu contoh paling nyata dari pengabaian tersebut.

Produk Menstruasi dan Bias Kebijakan Negara

Perempuan berdarah setiap bulan, bukan karena pilihan, melainkan karena fungsi biologis yang melekat pada tubuhnya. Namun, produk menstruasi seperti pembalut masih sulit diakui sebagai kebutuhan dasar. Di Indonesia, produk menstruasi bahkan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Artinya, negara secara aktif memungut pajak dari proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan. 

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2022, negara membebaskan PPN untuk sejumlah barang kebutuhan strategis seperti bahan makanan pokok hingga senjata dan amunisi militer. Namun, produk menstruasi tidak termasuk di dalamnya. Dengan kata lain, negara tidak memandang siklus biologis perempuan sebagai hal yang penting dan esensial untuk keberlangsungan hidup dan martabat manusia.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak, produk menstruasi tidak disebutkan sama sekali. Daftar kebutuhan hidup layak justru mencantumkan barang seperti semir sepatu, sementara pembalut yang digunakan rutin setiap bulan oleh jutaan perempuan diabaikan. Kebijakan ini menunjukkan bagaimana standar “kebutuhan” masih disusun dari perspektif maskulin, yang tidak menjadikan tubuh perempuan sebagai pertimbangan utama.

Baca Juga : Bersedekah Tetap Serakah dan Mencari Berkah 

Period Poverty dan Ketimpangan Sosial

Pengabaian kebutuhan perempuan tidak berhenti di atas kertas kebijakan. Ia menjalar ke berbagai sektor kehidupan. Data menunjukkan bahwa perempuan di Indonesia menghabiskan sekitar 1,7 persen dari penghasilan bulanan mereka untuk menghadapi menstruasi, sekitar 20 persen lebih tinggi dibanding rata-rata perempuan di negara lain yang dianalisis. Sepanjang hidupnya, perempuan Indonesia dapat menghabiskan hingga Rp16,9 juta hanya untuk kebutuhan menstruasi. Beban ini dirasakan lebih besar pada perempuan dari keluarga miskin dan wilayah pedesaan.

Kesenjangan antara wilayah urban dan rural memperlihatkan bagaimana period poverty bekerja sebagai persoalan ekonomi struktural. Di wilayah urban, dua dari tiga perempuan dapat mengganti pembalut setiap 4–8 jam, sementara di pedesaan angkanya hanya mencapai sekitar 41 persen. Kondisi ini bukan semata soal pilihan personal, melainkan soal akses, harga, dan ketersediaan. Ketika negara tidak hadir menjamin kebutuhan dasar, perempuan dipaksa berkompromi dengan kesehatan dan keselamatan tubuhnya sendiri.

Dampak period poverty juga merambah ke ranah pendidikan. Survei UNICEF Indonesia pada 2018 menunjukkan bahwa satu dari enam siswi tidak masuk sekolah saat menstruasi. Alasan yang muncul bukan hanya rasa sakit fisik, tetapi juga tekanan psikologis akibat stigma, rasa malu, dan ketakutan dihina. Fasilitas sanitasi sekolah yang tidak memadai yaitu ketiadaan air bersih, tempat sampah pembalut, atau toilet yang layak turut memperparah situasi. Pada konteks ini, menstruasi yang “alamiah” menjadi penghalang struktural bagi anak perempuan untuk mendapatkan hak atas pendidikan.

Ketika Negara Absen dalam Isu Menstruasi

Persoalan terkait menstruasi tidak berhenti pada ekonomi dan fasilitas, tetapi juga budaya. Menstruasi masih dianggap tabu, tidak pantas dibicarakan di ruang publik, sekolah, maupun tempat kerja. Ketabuan ini membuat perempuan kesulitan mengartikulasikan kebutuhannya. Ketika perempuan tidak bisa bicara, negara dengan mudah mengabaikan. Ketika negara mengabaikan, perempuan hanya dapat menelan kepahitan pengalaman hidup kesehariannya.

Penting untuk ditegaskan, menstruasi bukan persoalan perempuan semata. Menstruasi adalah persoalan negara. Ketika setengah populasi warga negara mengalami kebutuhan biologis yang sama setiap bulan, tetapi kebijakan tidak dirancang untuk melindungi mereka, negara tidak sedang bersikap netral. Negara dengan sengaja memilih untuk absen. Pengabaian itu memproduksi kemiskinan menstruasi.

Period poverty menunjukkan bagaimana kebijakan publik dapat secara aktif memiskinkan warganya melalui pengabaian. Mengakui produk menstruasi sebagai kebutuhan dasar, membebaskannya dari pajak, mengintegrasikannya dalam kebijakan kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan, serta mengalokasikan anggaran responsif gender bukanlah bentuk “keistimewaan” bagi perempuan. Hal tersebut merupakan pemenuhan hak dasar warga negara.

Selama menstruasi masih diperlakukan sebagai beban individual, ketidakadilan akan terus dianggap wajar. Jika negara sungguh serius mendorong keadilan sosial, maka ketubuhan perempuan, termasuk segala pengalaman biologis dan sosialnya, harus ditempatkan sebagai pusat pertimbangan kebijakan publik.

Penulis : Annisa Khaerani
Editor: Amanina Rasyid Wiyani 

Baca Juga: Jungkir Balik Perkuliahan Daring 

 

Baca Juga

Picture of Annisa Khaerani

Annisa Khaerani

Penulis, pendidik, dan pengarsip ingatan dari Balikpapan. Dapat disapa melalui instagram @8annirani