Nyangkem Hari Ini
Esai

Menagih Peran KPU dalam Mendorong Isu Kebakaran Hutan dan Gambut Masuk Materi Wajib Debat Pilkada/Pemilu

Avatar Hafizhaturrahmah
30 Oktober 2026 · 6 menit baca · Editor: Admin Nyangkem
BAGIKAN:
Menagih Peran KPU dalam Mendorong Isu Kebakaran Hutan dan Gambut Masuk Materi Wajib Debat Pilkada/Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia seolah terjebak dalam ritual lima tahunan yang bising di permukaan, tetapi hampa di kedalaman. KPU tidak cukup hanya memastikan proses pemilihan berjalan lancar, tetapi juga perlu mendorong debat kandidat agar menyentuh persoalan nyata masyarakat. Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kerusakan ekosistem gambut, KPU perlu memastikan kedua isu tersebut menjadi materi wajib debat, bukan sekadar pelengkap pembahasan lingkungan.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), aspek Lembaga Demokrasi memang menunjukkan angka formal sebesar 79,28 poin. Namun, indikator kebebasan sipil serta keadilan ekologis justru terus mencatatkan penurunan.

Padahal, alokasi APBD dan APBN untuk hibah penyelenggaraan Pilkada Serentak saja menembus angka fantastis Rp37,4 triliun. Sayangnya, anggaran puluhan triliun rupiah tersebut alih-alih melahirkan diskursus yang berbobot, justru hanya menghasilkan panggung debat resmi yang terasing dari krisis nyata warga.

Debat Elektoral yang Gagal Menyentuh Akar Krisis Ekologis

Kedangkalan panggung debat yang difasilitasi KPU sejatinya terjadi sebagai cerminan dari minimnya keberanian institusional untuk menyentuh akar krisis ekologis. Sejalan dengan temuan riset akademis dari Mulyani et al. (2020) dalam jurnal Forest Policy and Economics, tata kelola lahan di Indonesia sering kali mengabaikan daya dukung lingkungan akibat dominasi kepentingan ekonomi jangka pendek.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat bahwa dalam kurun waktu satu dekade terakhir (2015 hingga 2024), total luas karhutla di Indonesia telah membakar lebih dari 7,79 juta hektar lahan. Pada tahun 2023 saja, lonjakan karhutla mencapai 1,16 juta hektar (meningkat lebih dari 400 persen dibanding tahun sebelumnya) dengan dampak paling mengkhawatirkan terjadi pada kawasan kubah gambut.

Menariknya, KLHK sendiri merilis bahwa sekitar 83,4 persen ekosistem gambut nasional saat ini berada dalam kondisi rusak akibat pengeringan masif dan kanalisasi monokultur. Di sisi lain, studi Carmenta et al. (2017) dalam jurnal Global Environmental Change menegaskan bahwa karhutla di Asia Tenggara merupakan bencana antropogenik yang digerakkan oleh ekspansi agribisnis industri.

Namun, ketika isu lingkungan mendapat porsi dalam debat resmi KPU, pembahasannya dibatasi pada jargon-jargon normatif tanpa menyentuh fakta bahwa mayoritas titik panas (hotspot) berada di wilayah konsesi perkebunan skala besar. KPU membiarkan panggung debat dipenuhi slogan ramah lingkungan yang dangkal (greenwashing) tanpa peta jalan yang terukur.

Mahalnya Ongkos Politik dan Bayang-Bayang Oligarki Ekstraktif

Sikap kompromistis dalam penyusunan materi debat ini pada akhirnya memperkuat dugaan publik mengenai pembiaran terhadap high-cost politics. Berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata biaya politik kontestan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada tingkat kabupaten/kota berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp30 miliar, sementara untuk tingkat provinsi dapat menembus Rp100 miliar.

Besarnya beban biaya ini jauh melampaui total penghasilan resmi kepala daerah selama 5 tahun kepemimpinan yang rata-rata hanya berada di kisaran Rp5 miliar hingga Rp8 miliar. Selisih angka yang sangat timpang tersebut memicu ketergantungan modal pada oligarki pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan korporasi sawit.

Hal ini dikuatkan oleh analisis Hadiz & Robison (2014)dalam jurnal The Journal of Development Studies yang menguraikan bagaimana oligarki di Indonesia berhasil menguasai instrumen demokrasi elektoral untuk mengamankan akumulasi modal ekstraktif mereka.

KPU, melalui regulasi pengawasan dana kampanye yang cenderung sebatas formalitas administratif, seolah membiarkan konsesi politik di belakang panggung berjalan mulus. Menguji komitmen para calon secara mendalam atas isu karhutla dan pembasahan kembali (rewetting) gambut dalam debat resmi sama saja dengan menuntut mereka membuka kartu utang politiknya kepada para penyokong logistik.

Penyelenggaraan pesta demokrasi yang bermartabat harus melampaui sekadar terpenuhinya syarat logistik dan tingginya angka pencoblosan di TPS. KPU memikul tanggung jawab konstitusional untuk menjamin bahwa rakyat mendapatkan informasi yang utuh mengenai nasib ruang hidup mereka.

Merujuk pada riset organisasi masyarakat sipil Pantau Gambut, sebanyak 70 persen unit sekat kanal pasca-restorasi yang tersebar di wilayah rawan kini berada dalam kondisi rusak dan tidak terawat akibat ketiadaan komitmen serta alokasi anggaran dari pimpinan daerah hasil Pilkada.

Menjadikan isu karhutla dan restorasi ekosistem gambut sebagai materi wajib serta mendalam dalam debat Pilkada dan Pemilu (khususnya di daerah-daerah rawan seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan, dan Kalimantan) merupakan langkah awal untuk menguji apakah para calon pemimpin benar-benar berpihak pada keselamatan publik atau sekadar menjadi perpanjangan tangan penyokong dana.

Mereformasi Debat Kandidat: Menguji Komitmen Ekologis Para Calon

Untuk keluar dari jebakan demokrasi prosedural ini, KPU harus mengambil tiga langkah taktis dan strategis yang nyata dalam mereformasi pedoman teknis penyelenggaraan debat:

Pertama, KPU wajib menginstruksikan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di daerah rawan karhutla untuk memasukkan Sub-Tema Perlindungan Gambut dan Penegakan Hukum Karhutla secara terpisah dan mandiri, daripada menggabungkannya dalam tema umum lingkungan hidup.

Penetapan tema ini harus dibarengi dengan kewajiban bagi seluruh pasangan calon untuk mempublikasikan dokumen peta jalan (roadmap) restorasi ekologis daerah yang memuat target persentase pembasahan kembali gambut serta alokasi persentase APBD untuk kebencanaan ekologis sebelum debat dimulai.

Kedua, KPU harus merombak komposisi dan mekanisme kerja tim panelis debat. Penyusunan pertanyaan wajib mengurangi porsi akademisi umum, serta wajib melibatkan minimal 50 persen perwakilan dari organisasi masyarakat sipil lingkungan dan konsorsium riset ekologi independen.

Selain itu, KPU perlu menerapkan aturan Cross-Examination and Probing Mechanism, yaitu memberikan hak kepada panelis untuk langsung mengajukan pertanyaan pendalaman atau memotong tanggapan calon apabila jawaban yang diberikan hanya bersifat normatif dan berputar pada jargon-jargon greenwashing.

Ketiga, KPU harus mengintegrasikan instrumen debat kandidat dengan transparansi audit dana kampanye. KPU wajib mewajibkan calon melampirkan Pernyataan Bebas Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Disclosure) terkait kepemilikan saham, aset, atau dukungan donasi dari perusahaan berbasis lahan di area konsesi gambut. Informasi ini harus dijadikan landasan data bagi panelis untuk menguji ketegasan calon dalam menindak pelanggaran korporasi jika mereka terpilih nantinya.

Sudah saatnya KPU berani keluar dari zona nyaman prosedural. Debat kandidat harus dirancang ulang sebagai instrumen penguji keberanian dan akuntabilitas politik, melebihi sekadar panggung sandiwara lima tahunan.

Tanpa adanya keberanian dari KPU untuk memaksa isu ekologis masuk ke jantung perdebatan politik elektoral melalui reformasi taktis yang nyata, maka seluruh rangkaian pemilu dan pilkada yang digelarnya hanya akan terus menjadi panggung legalisasi atas kerusakan lingkungan dan pengabaian hak-hak dasar rakyat.

Editor: Amanina Rasyid Wiyani

Avatar

Hafizhaturrahmah

Staff Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS) Fakultas Syariah dan Hukum UINSA

Tulisan Terkait

Arsip Esai →
Berhasil!